TANGSEL - Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Shinta Purwitasari didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Evita Nur Elisa hadir dalam acara Konferensi Daerah Luar Biasa Kota Tangerang Selatan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Diskusi mengenai Praktek Pelaksanaan Jabatan PPAT sehari - hari yang berlokasi di Menara Top Food, Alam Sutera, Kota Tangerang. Rabu (30/10/2024).
Dalam Arahannya, Shinta yang juga selaku Ketua MPPD PPAT Kota Tangerang Selatan menjelaskan mengenai fungsi MPPD sebagai Majelis Pembina dan Pengawasan PPAT dalam daerah kerja Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
"Dengan adanya MPPD sebagai Majelis Pembinaan dan Pengawasan PPAT diharapkan dapat mewujudkan PPAT yang Profesional, Berintegritas, dan melaksanakan jabatan PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik, " ungkap Shinta.
Shinta juga mengatakan bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT, untuk pembinaan antara lain sebagai pembina bertugas menentukan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas jabatan PPAT, memberikan arahan pada semua pihak yang berkepentingan terkait dengan kebijakan di bidang ke PPAT-an, menjalankan tindakan yang dianggap perlu untuk memastikan pelayanan PPAT tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan - undangan dan pemberlakuan Kode Etik dalam menjalankan tugas dan fungsi PPAT.
"Untuk pengawasan sebagai penegakan aturan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang PPAT dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT, "
“Sementara itu, Pembinaan dan pengawasan PPAT Kota Tangerang Selatan pada tahun 2023 sebanyak 95 dan sampai bulan oktober 2024 sebannyak 64, ”tambahnya
Sebagai informasi, acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua IPPAT Kota Tangerang Selatan Rifqi Baisa beserta pengurus, Anggota MPPD Kota Tangerang Selatan dan Anggota PPAT wilayah Tangerang Selatan. (Hendi)