TANGSEL - Unit Reskrim Polsek Pondok Aren berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial E.H. (41) yang diduga melakukan penculikan balita dan pencurian dengan pemberatan (curat). Kejadian ini terjadi di Jalan H Sarmah, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur RA., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Pondok Aren, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan asisten rumah tangga yang baru bekerja di rumah D.A (pelapor) sejak Januari 2025. Selain bertugas membersihkan rumah, E.H. juga dipercayakan untuk merawat ketiga anak majikannya.
Baca juga:
KPK Lakukan OTT Bupati Bogor Ade Yasin
|
"Pada tanggal 31 Januari 2025, Pelaku sempat meminta izin untuk pulang pada Minggu, 2 Februari 2025, namun pelapor memberikan izin untuk pulang pada Selasa, 4 Februari 2025. Pelaku pun menyetujuinya, " ujar Kompol Muhibbur.
Namun, pada Minggu (2/2) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, saat D.A terbangun dan mendapati anaknya, LN, yang masih berusia 10 bulan, tidak ada di rumah. Selain itu, sebuah ponsel milik pelapor juga turut raib. Saat mengecek rekaman CCTV, terlihat pelaku E.H meninggalkan rumah pada pukul 04.00 WIB sambil membawa sang anak.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pondok Aren segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Berkat kerja cepat aparat, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan di rumahnya di KP. Kemang Kabupaten Bogor bersama dengan sang balita.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. E.H. terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Hendi)